Meutiaranews.co – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 52 anak buaya muara yang hendak dibawa ke Thailand melalui jalur ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dua pelaku berinisial MR dan IR ditangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam, pada Sabtu (25/5).
Ia menjelaskan, buaya-buaya tersebut berasal dari Riau dan rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui rute Riau, Batam, Malaysia, dan Thailand.
“Buaya muara ini akan diselundupkan oleh pelaku ke negara Thailand. Jalur yang dilintasi antara lain Riau, Batam, Malaysia, hingga Thailand, melalui jalur ilegal,” kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (30/5/2024).
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundupan ini, dengan potensi keuntungan mencapai Rp150 juta. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut.
“Pengakuan kedua pelaku, mereka baru melakukan penyelundupan ini satu kali. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan terus melakukan pendalaman,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, MR dan IR dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional