Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melengkapi berkas kasus skimming Bank Riau Kepri yang merugikan puluhan nasabah.

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Yunita Stefani mengatakan bahwa bahwa berkas kasus skimming Bank Riau Kepri telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Jumat (8/7/2022) dikutip dari AlurNews.com.

Yunita menyebutkan, berkas kasus skimming Bank Riau Kepri itu setelah tahap pertama mendapatkan petunjuk dari jaksa untuk melengkapi beberapa berkas lainnya.

“Masih P19, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas karena petunjuk dari jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap tiga pelaku skimming yang satu orang merupakan WNA Bulgaria, dua lainnya merupakan warga Indonesia serta satu pelaku masih dalam pengejaran kepolisian atau DPO.

Ketiga pelaku tersebut diamankan di Bali saat hendak menyebrang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (21/5).

Diketahui dari hasil penyelidikan Kepolisian keempat pelaku tersebut membobol setidaknya data 50 nasabah Bank Riau Kepri dengan kerugian lebih dari Rp 800 juta rupiah.

kasus skimming tersebut diketahui dari laporan para nasabah yang kehilangan saldo rekening tanpa melakukan transaksi.

“Pihak Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal dan hasil investigasi tersebut diketahui beberapa mesin ATM dipasang alat skimming oleh para pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt beberapa waktu lalu.

Kepolisian mengaku para pelaku cukup profesional menjalankan aksi skimming, para tersangka meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian juga para tersangka memasang dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca Magnetik kartu ATM.

“Ketiga tersangka ini juga memasang alat penutup untuk menekan PIN, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk diolah kembali menggunakan alat EDC (Electronic Data Capture),” tambah Harry.

Harry menyebutkan bahwa para tersangka kemudian memindahkan data yang didapatkan ke kartu ATM yang kosong.

“Kemudian tersangka melakukan transaksi berupa penarikan dana ataupun melakukan transfer uang ke bank lain,” ujarnya.

Atas tindak pidana skimming para pelaku dijerat pasal Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *