MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan barang bukti narkotika dari penangkapan periode November hingga Desember 2025, Kamis (15/01/2026) di Mapolda Kepri, Batam.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangani empat kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka yang telah diamankan, sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.
Secara rinci, barang bukti sabu kristal memiliki berat total 191,76 gram, dengan 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
“Barang bukti liquid vape Etomidate berjumlah 148 pieces, terdiri dari 146 pieces yang dimusnahkan dan 2 pieces disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium,” ujarnya dalam rilis yang digelar Ditnarkoba Polda Kepri.
Sementara itu, barang bukti ekstasi sebanyak 2.308 butir. Sebanyak 8,49 gram serbuk ekstasi, dengan 2.297 butir serta seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan, sedangkan 9 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 2 butir untuk pemeriksaan laboratorium.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam. Dari hasil pengungkapan, tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu. Sementara tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu serta 108 butir ekstasi. “Adapun satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, dengan barang bukti 148 pice liquid vape Etomidate,” jelasnya.
Nona memaatikan, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah ini mencerminkan keberhasilan Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional,” tegasnya.
Nona juga menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemusnahan.
Pantauan di lapangan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan alat blender dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Ia menegaskan, Polda Kepri tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga aktif mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) melalui sinergi bersama BNN, Bea Cukai, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Polda Kepri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah, mengawasi, dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar diimbau segera melaporkannya melalui layanan darurat 110 atau melalui media sosial resmi Polda Kepri. Kolaborasi dan kepedulian bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tuturnya.
Pemusnahan dihadiri perwakilan, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, Bea Cukai Kota Batam, BPOM Provinsi Kepri, perwakikan LSM.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

