Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan narkotika jenis Sabu sebanyak 78 Gram milik YDW yang disimpan dalam anus.
“Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka YDW alias Y sebanyak 90 gram,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin di Polda Kepri, Rabu (6/12/2023).
Konferensi pers pemusnahan sabu sebanyak 78 gram ini dihadiri perwakilan BNNP Kepri Ipda Faozatulo Sadawa, Perwakilan BPOM Riki Gusnawan dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri I Ipda Mahardika Sidik, pengacara yang ditunjuk negara serta tanpa disaksikan wartawan.
Y, lanjut dia, ditangkap di ruang tunggu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada tanggal 8 November 2023.
Pada saat digeledah, didapati sebanyak 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan sabu yang di simpan di dalam dubur (anus) tersangka.
“Dari 90 gram, disisihkan untuk laboratorium 10 gram dan pembuktian persidangan 2 gram serta yang dimusnahkan sebanyak 78 gram,” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.(*/r)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional