Narkotika

MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau  musnahkan barang bukti narkotika milik 13 orang tersangka pengungkapan selama April dan Mei 2025 di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu, heroin dan daun ganja kering dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.586,58 gram,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono saat memimpin pemusnahan, Rabu (28/5/2025) siang.

Barang hukti narkotika, tambahnya dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam yang berasal dari 12 laporan polisi dengan jumlah 13 orang tersangka, masing-masing berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ dan TN.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu yang dimusnahkan seberat 3.494,15 gram, disisihkan 106,94 gram, dari total hasil sitaan 3.601,09 gram. Heroin yang dimusnahkan seberat 901,43 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 911,43 gram, dan Ganja yang dimusnahkan seberat 191 gram, disisihkan 10 gram, dari total hasil sitaan 201 gram.

“Dari kegiatan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Ketua PN  Syufwan, pihak Kejari Batam Iqram Syahputra,  Kabid BKLI Bea Cukai Batam Evi Octavia, BPOM Batam Ibu Fitria, dan perwakilan LSM.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti  diperiksa keasliannya oleh petugas Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para undangan dengan metode Sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke septic tank, untuk daun Ganja kering dibakar menggunakan tong pembakaran.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *