MeutiaraNews.co – Sebanyak 5,9 kilogram barang bukti narkotika dari berbegai jenis dimusnahkan Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pil ekstasi, sabu dan daun ganja itu merupakan tangkapan sejak bulan Oktober hingga awal November 2025, Kamis (20/11/2025).
Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan mengatakan, kasus yang ditanggani terdiri dari 9 laporan polisi dengan 13 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di Batam. Untuk
barang bukti ekstasi, kata dia, total 307 butir, dimusnahkan sebanyak 292 butir, untuk pembuktian pengadilan 13 butir dan untuk uji labor sebanyak 2 butir.
Sabu total 1.424,18 gram, dimusnahkan 1.386,3738 gram, untuk pembuktian pengadilan sebanyak 35,9417 gram dan untuk uji labor sebanyak 0,7031 gram. Sedanfkan barang bukti ganja total 4.186,63 gram, dimusnahkan 4.153,19 gram, pembuktian pengadilan 30,3991 gram dan uji labor sebanyak 2,2359 gram.
“Pengungkapan narkotika sepanjang Oktober dan awal November ini juga berkat kerjasama dengan Bea Cukai dan TNI AL,” tutur Suherlan.
Pemusnah disaksikan oleh perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai serta TNI AL serta LSM dan dikawal Bidpropam Polda Kepri. Satker Biddokkes Polda Kepri memeriksa langsung dilokasi pemusnahan setiap barang bukti sebelum pil ektasi di belender dan di masukkan kedalam air rebusan panas. Demikian sabu dimasukkan kedalam tong air rebusan yang sama sebelum dibuang kedalam septic tank. Sementara untuk barang bukti daun ganja dibakar.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

