MeutiaraNews.co – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kg. Barang baram tersebut disita dari empat orang tersangka, Rabu (11/09/24).
Pemusnahan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berdasarkan tiga laporan polisi yang diambil tindakan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
“Pemusnahan ini terkait dengan penindakan di beberapa lokasi, termasuk Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Rakyat Sagulung, dan Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tambah Komar, pihaknya menangkap empat orang tersangka, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Komar juga merinci, barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 137,8 gram yang disita dari tersangka S di Pelabuhan Harbourbay Batam, sabu seberat 29,51 gram dari dua tersangka di Kabupaten Karimun, dan 827 gram sabu yang disita dari satu tersangka di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam.
Barang bukti terakhir ini diterima tersangka dari laut perbatasan.
“Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa berdasarkan perhitungan bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pecandu,” tegasnya.
Komarudin menambahkan bahwa keempat tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional