Narkotika

MeutiaraNews.co – Sebanyak 45 orang jaringan peredaran narkotika di Kepulauan Riau (Kepri)  ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri yang terdiri dari 30 kasus
sepanjang Januari – Februari 2026.

“Dari 45 tersangka, 41 orang merupakan laki-laki dan empat lainnya adalah perempuan,” Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia saat rilis di Mapolda Kepri, Kamis (12/02/2026) siang.

Nona mengatakan ada dua kasus yang menonjol sari 30 kasus narkotika yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka diamankan saat tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika.

Sementara kasus kedua terungkap di kawasan perkampungan Bengkong, Batam. Pengembangan kasus ini kemudian menjangkau sejumlah wilayah lain, di antaranya Batu Aji dan Batu Ampar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kompol Feliks Mauk mengatakan, dalam kegiatan tersebut turut dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 26,17 gram dari total 71,63 gram yang disita. Sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, polisi juga memusnahkan 339 butir etomidat dari total 356 butir, 247,03 gram ganja dari total 264,05 gram, serta 109 butir ekstasi dari total 140 butir. Sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian dan uji laboratorium.

Menurut Feliks, dari total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, diperkirakan sekitar 583 jiwa masyarakat di Kepri berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kepulauan Riau, khususnya jalur internasional, guna menekan peredaran narkotika yang berasal dari luar negeri.

“Secara keseluruhan terdapat delapan laporan polisi dalam pengungkapan kali ini,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *