MeutiaraNews.co – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua pria berinisial Hamdan Hasibuan alias Madan (45) dan Ishak (56) di depan Pelabuhan Sekupang, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 1.930 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tanjung Pinggir.
“Pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima laporan adanya pengedar ganja di sekitar Kelurahan Tanjung Pinggir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy yang dipimpin Aipda Sukrianto,” ungkap Anggoro, Rabu (7/10/2025).
Selanjutnya, pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang telah ditentukan di depan Pelabuhan Internasional Sekupang. Di tempat itu, Aipda Sukrianto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hamdan Hasibuan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus ganja kering, masing-masing:
• Satu bungkus plastik warna coklat berisi ganja seberat 1.080 gram,
• Satu bungkus plastik coklat berisi 600 gram, dan
• Satu bungkus kertas coklat berisi 250 gram.
“Total barang bukti ganja kering yang diamankan sebanyak 1.930 gram,” jelas Anggoro.
Hamdan mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari rekannya, Ishak. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain ganja kering, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A24 warna hijau sebagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang terlibat dalam kasus ini.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional