Kayu

Meutiaranews.co – Polsa Kepri menetapkan satu orang tersangka atas kepemilikan ratusan kayu olahan (broti) ilegal Asal Lingga.

“Saudara Indra merupakan pemilik kayu olahan ini,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Senin (27/02/2023).

Dijelaskan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mobil pick up bermuatan 430 barang broti. Diantaranya mobil Mitsubishi L 300 warna coklat BA 9182 LN bermuatan kayu olahan sebanyak 125 batang.

Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam BH 8864 MT yang bermuatan kayu olahan berjumlah 125 batang dan mobil Mitsubshi / L 300 warna hitam BP 8935 DD bermuatan kayu olahan sebanyak 180 batang.

Menurutnya, penangkapan dilakukan
Jum’at, 24 Februari 2023 di Jl. Patimura (Depan SMP Negeri 17 Batam) Telaga Punggur, Kota Batam, atas adanya informasi pengangkutan hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Kayu yang dibawa merupakan kayu olahan dengan Jenis Balau dan Kapur dengan ukuran 2.5 Inc X 5 Inc asal Kabupaten Lingga yang dibawa ke Batam menggunakan jalur laut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal UU 18/2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 83 ayat (1) huruf b : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
Penjelasan : Pasal 12 huruf e : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *