TPPU

MeutiraNews.co – Polda Kepri menyita Rp768.985.368,98 juta milik pasangan suami istri (Pasutri) di Batam. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu diduga bersumber dari penjualan narkoba yang diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, penindakan TPPU dari pasutri ini merupakan bagian hasil pengungkapan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak netto 241,29 gr.

“Tindak Pidana Pencucian Uang ini diperoleh kedua tersangka Muhamad Ikram alias Ikram dan Nur Hidayanti alias Yanti,” jelas Anggoro.

Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Komarudin menjelaskan, TPPU merupakan penindakan pada Januari 2024. Penggerebekan berada di Perumahan Citra Permata Residence Blok E No. 5 Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Kasus TPPU hasil penjualan narkoba ini telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan bang bukti uang tunai sebanyak Rp 346.625.368,98,” ujarnya.

Komar mengatakan, benda bergerak dan tidak bergerak juga disita, antara lain 2 buah kapal boat pancung kayu dan speed boat fiber, 1 buah mesin tempel merk Yamaha 200 PK, 1 unit mobil Honda Jazz beserta BPKB, 7 buah perhiasan emas, 5 buah jam tangan, 1 buah kalung silver, 34 buah peralatan rumah tangga, 43 struk belanja, 4 lembar boarding pass Lion Air atas nama tersangka,
3 rekening koran atas nama tersangka dengan taksiran Rp 422.360.000.

“Satu kasus menonjol hasil pengungkapan kasus TPPU ini hasil joint investigation antara Ditresnarkoba Polda Kepri dengan pihak PPATK, BPN dan SAMSAT Batam, dengan total nilai barang bukti sebesar Rp. 768.985.368,98,” tuturnya.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka membelanjakan uang yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu untuk kebutuhan pribadi, menukar uang dalam bentuk rupiah ke mata uang Ringgit Malaysia dan mentransfer uang ke
sejumlah rekening untuk membeli kapal boat dan handphone yang telah dilakukan
sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Kasus TPPU ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Redaksi)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *