MeutiaraNews.co – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol sejak 1 hingga 18 November 2024. Pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan stabilitas ekonomi nasional.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, memaparkan beberapa kasus signifikan, termasuk jaringan narkoba, penyelundupan satwa liar langka, judi online, judi konvensional, hingga sindikat perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.
Perang Melawan Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangani 10 kasus peredaran gelap narkotika. Sebanyak 101 tersangka diamankan, terdiri atas 12 pengedar atau kurir dan 89 penyalahguna yang menjalani proses restorative justice dan rehabilitasi. Barang bukti yang disita meliputi:
Sabu: 2.091,21 gram
Ganja kering: 689,21 gram
Ekstasi: 204 butir
Happy Five: 10 butir
Sebagai langkah preventif, Polda Kepri juga meresmikan transformasi Kampung Aceh di Batam menjadi Kampung Madani. Program ini diharapkan dapat menciptakan wilayah bebas narkoba dan mendukung pembangunan nasional.
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Oleh Ditreskrimum
Sebanyak 14 kasus TPPO berhasil diungkap selama periode 1–16 November 2024. Operasi ini menyelamatkan 29 korban, termasuk 2 korban eksploitasi seksual dan 27 calon pekerja migran non-prosedural. Sebanyak 25 tersangka ditangkap dengan modus penggunaan dokumen palsu dan pengiriman melalui pelabuhan ilegal. Para pelaku dijerat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penindakan Perjudian
Polda Kepri juga menangkap 7 tersangka dalam kasus perjudian konvensional seperti dadu goncang, adu ayam, dan sie jie. Barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan dua ponsel disita. Kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Di sisi lain, empat tersangka terkait promosi situs judi daring juga berhasil ditangkap. Mereka menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs ilegal ini. Para pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Pelanggaran Lingkungan dan Ekonomi
Polda Kepri mengungkap dua kasus penyelundupan satwa liar langka:
Kura-kura Baning Coklat: 10 ekor
Sisik Trenggiling: 10,9 kg.
Selain itu, 305 karung pakaian bekas ilegal dari Singapura berhasil diamankan. Tindakan ini merugikan negara hingga Rp500 juta dan berdampak negatif pada industri lokal. Pelaku utama kasus ini masih dalam pengejaran.
Kasus lainnya melibatkan kapal KM SRI III yang membawa 28.350 kg pasir timah tanpa izin. Tersangka dijerat dengan UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan nasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Bersama-sama, mari kita patuhi aturan demi kemajuan bangsa,” ujar Kapolda.
Konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri turut dihadiri Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala Balai Besar KSDA Riau Yon Romi Sihotang, serta pejabat utama Polda Kepri.(*/r)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional