Meutiaranews.co – Polda Kepri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional lewat aplikasi Instagram. Tiga tersangka diamankan dalam bisnis judi online beromset puluhan juta per hari ini.
“Omset per-hari berkisar dari Rp10-99 juta. Para pelaku menawarkan judi online menggunakan aplikasi Instagram,” Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/2/2023).
Ia menjelaskan, Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan para tersangka karena terindikasi praktik perjudian online.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial H(32) I(34) dan A(42). Masing-masing pelaku berperan sebagai costumer servis sebanyak dua orang dan satu orang sebagai pengelola uang.
“Mereka sudah setahun terakhir mengoperasikan judi online,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dari patroli cyber menemukan sebuah akun Instagram bernama Raja Hoki yang menawarkan perjudian. Untuk server berada di Filipina.
“Mereka mengoperasikan sudah berpindah tiga negara yakni Filipina pindah Malaysia dan terakhir di Batam, Indonesia,” ujarnya.
Komplotan mulai beroperasi di Batam sebelum Imlek, tepatnya 22 Januari kemarin.
“Mereka kami amankan pada malam tanggal 25 Januari 2023. Alasan mereka balik ke Indonesia karena balik untuk Imlek sekaligus mencari member di wilayah Kepri. Para tersangka merupakan warga Batam,” kata Nasriadi.
Dari tangan para tersangka polisi menyita berbagai barang bukti berupa tiga buah laptop, puluhan handphone dan modem. Ketiga pelaku itu dikenakan pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu melakukan postingan yang bersifat mengajak mengandung unsur perjudian dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional