Singapura

Meutiaranews.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melakukan pengungkapan Tindak Pidana Uang Palsu Dollar Singapura. Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka, B, inisial AG, inisial AYA, dan inisial AK.

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri. Total nilai uang palsu ini SGD 3,9 Juta,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (31/01/2024).

Kejadian bermula pada Senin, 17 September 2023 tersangka B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000
untuk bertemu dengan saksi inisial E dengan maksud untuk menyuruh menukarkan uang kertas pecahan SGD 10.000 di Kota Batam.

Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 saksi inisial E. Setelah dilakukan pengecekan oleh E, 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 tersebut dikembalikan kepada tersangka inisial B dikarenakan menurut saksi inisial E uang tersebut tidak asli dengan tujuan atau modus operandi menukarkan lembar uang kertas palsu Dollar Singapura pecahan SGD 10.000 dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan.

Tidak puas dengan penjelasan saksi E, selanjutnya tersangka B menghubungi saksi EAN (pelapor) dan menyerahkan 4 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 kepada EAN (pelapor) dengan meyakinkan saksi inisial EAN bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama.

Jika berhasil ditukar maka EAN akan diberi bagian 30% sembari mengatakan bahwa tersangka inisial B masih memiliki 390 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000, di Pekanbaru yang siap untuk dikirim ke kota Batam.

Ekspos upal 10.000 siang atau sekitar Rp 45 Miliar (1 dolar sing x Rp 11.600) dipimpim Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan, Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar, dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi di Lobby Utama Polda Kepri.

Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan menambahkan, saksi EAN memberikan sebanyak 2 lembar kepada saksi MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke negara Singapura. Karena menurut informasi dari pihak money changer bahwa uang kertas pecahan SGD 10.000 hanya dapat ditukarkan di negara Singapura.

“Pada 21 September 2023 saksi MT pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000. Akhirnya saksi MT pergi ke Marina Bay Sand Casino, dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, saksi MT menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000 kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.

“Pada 22 September 2023 tersangka AG didatangkan dari Bogor menuju ke Batam untuk mengawal proses transaksi penukaran uang. Atas instruksi tersangka B, pada 23 September 2023 tersangka AYA alias Y dari Pekanbaru datang ke Batam untuk memperlihatkan uang kertas pecahan SGD 10.000, sebanyak 396 lembar uang SGD 10.000, kepada saksi EAN,” tuturnya.

Saksi RH, tambah Dirkrimum, mendapat informasi bahwa saksi MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura karena 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- yang ditukar oleh saksi insial MT di Marina Bay Sand Casino di duga palsu. Setelah saksi RH mendapat informasi yang valid dari KBRI di Singapura bahwa benar MT telah diamankan oleh Kepolisian Singapura.

“Maka pada 29 September 2023 saksi EAN melaporkan ke Kepolisian Polda Kepri tentang terjadinya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu. Selanjutnya penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu, sehingga berdasarkan hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan SGD 10.000 yang di sita oleh Kepolisian Singapura telah di periksa dan di konfirmasi sebagai uang kertas tidak asli/palsu,” ungkapnya.

Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri AKBP Januar, mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dari awal untuk bisa menghadirkan dari Kepolisian Singapura untuk mengikuti kegiatan ini namun rekan-rekan Kepolisian Singapura yang di sana menyampaikan kepada kami dikarenakan terkendala administrasi sehingga tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut.

“Terciptanya hubungan baik antara Polri dengan Kepolisian Singapura berdampak dipermudahnya melakukan koordinasi saat berada di sana, dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana,” kata dia.

Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 390 lembar uang kertas mata uang Dolar Singapura pecahan SGD 10.000 yang di duga palsu, 400 lembar obligasi dan lainnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 245 Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas ) tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *