Subdit I Ditresnarkoba

MeutiaraNews.co – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan barang bukti sebanyak 2,6 kilogram ganja kering di kawasan pemukiman liar Bukit Senyum, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut diamanakan dari seorang pria paruh baya JS alias T (55) sebagai bandar.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin menjelaskan JS diamankan setelah terbukti menjadi bandar narkotika di kawasan pemukiman liar tersebut. Pihaknya menyebut penangkapan terhadap JS berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, JS kita amankan di kediamannya. JS dilaporkan masyarakat atas aktifitas nya mengedarkan ganja di kawasan ini,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (21/10/2025).

Setelah mengamankan JS, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan 1 paket besar daun kering diduga ganja dengan berat kotor 1.080 gram, 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun kering diduga ganja dengan berat bruto 880 gram, 1 bungkus plastik berisikan 146 paket kecil narkotika jenis daun kering diduga ganja dengan berat bruto 400 gram.

Serta 1 bungkus narkotika jenis daun kering diduga ganja dengan berat bruto 160 gram, 1 bungkus plastik berisikan 23 paket kecil narkotika jenis daun kering diduga ganja dengan berat bruto 50 gram, dan 1 bungkus plastik berisikan 2 ikat batang ganja dengan berat bruto 120 gram.

“Tersangka telah diamankan beserta barang bukti, dan kini dibawa ke kantor Ditresnakoba Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Kami masih mendalami jaringan pemasok dan peredaran ganja yang diedarkan oleh pelaku JS,” ujarnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *