Dokumen

Meutiaranews.co – Polsek Nongsa berhasil mengamankan 6 orang calon PMI ilegal beserta pelaku. Korban akan dipekerjakan sebagai buruh bangunan di Singapura.

“Sebelum diberangkat ke Singapura, pelaku menempatkan sementara para calon PMI non prosedur ini di beberapa tempat di Batam,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Sabtu (26/08/2023).

Kapolsek menjelaskan, ada dua TKP dari 6 calon PMI ilegal yang diamankan. Yakni 3 orang berada di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dan 3 orang lainnya berada di Perum Marina Green Tahap II Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

“Korban berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam,” terang Kapolsek.

Kompol Guchy, sapaan akrab polwan satu ini menjelaskan, pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 wib anggotanya memperoleh informasi bahwa terdapat calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan secara non prosedural di Kavling Bakau Serip.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tambahnya, team Unit Reskrim menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penyelidikan.

Kemudian sekira pukul 16.30 Wib team berhasil mengamankan 3 orang calon PMI di lokasi tersebut beserta 1 orang Saksi F yang berada di dalam rumah tersebut.

Informasi diperoleh F dan 3 calon PMI bahwa terdapat 1 orang pengurus yaitu Y yang tengah berada di Kota Tanjung Pinang serta ada 3 calon PMI lainnya berada di Batu Aji.

“Kami lakukan pengejaran di Tanjungpinang, tepatnya pelaku Y kami amankan di KM 8 Kelurahan Air Raja, Kota Tanjung Pinang,” jelasnya.

Di Tanjung Uncang, Batu Aji, polisi juga mengamankan 3 orang calon PMI non Prosedural bersama dengan saksi FH sebagai saksi di Komplek Marina Green Tahap II.

“Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 56.800.000 jika berhasil membawa calon PMI sampai di Singapura. Para korban PMI pria akan dipekerjakan sebagai buruh bangunan dan wanita akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15.000.000.000.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *