MeutiaraNews.co – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti aksi demo buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026.

‎Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sedikitnya 101 orang yang diduga hendak menyusup ke dalam aksi buruh di kawasan Monas maupun di Gedung DPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

‎Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol kosong, bensin, kain untuk pemicu api untuk bom molotov, serta ketapel, dan gotri.

‎Terkini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pihaknya menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp10 juta dan 1.000 rial Yaman atau sekitar Rp72.612.

‎Iman menuturkan, uang tersebut disita dari salah seorang koordinator lapangan (korlap) demo buruh yang diduga akan digunakan untuk motif menggerakkan massa saat demo buruh di Gedung DPR RI itu berlangsung.

‎”Terdapat sejumlah uang yang berhasil kami amankan dari tangan salah satu koordinator di lapangan,” kata Iman dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 2 Mei 2026.

‎”Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan kepada kami, uang tersebut akan digunakan atau diberikan kepada mereka yang ikut hadir bersama kelompoknya,” tambahnya.

‎Dugaan Provokasi Lewat Medsos

‎Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap adanya komunikasi yang mengarah pada rencana penyusupan dan provokasi saat digelarnya aksi buruh.

‎Iman menyebut, di antaranya, mereka akan mengadu domba antar-elemen serikat buruh dengan cara menyusup ke dalam masing-masing barisan peserta aksi.

‎”Mereka juga akan menggunakan media sosial untuk melakukan upaya provokasi agar massa yang lebih beringas bisa bergabung atau memicu kemarahan massa lainnya,” bebernya.

‎Sebut Alasan di Balik Pengamanan

‎Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya menyebut pihaknya melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan kerusuhan saat demo buruh berlangsung.

‎Iman menyebut, hal itu khususnya terhadap sejumlah kelompok anarkis atau perusuh yang berupaya menyusup ke dalam aksi buruh di Monas maupun di Gedung DPR RI.

‎”Dalam rangka menjaga marwah demokrasi dan menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum agar dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Iman.

‎”Maka kami terus berupaya, baik secara preemtif, preventif, maupun represif,” tandasnya.

‎Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul uang tersebut, terkhusus berasal dari seseorang atau kelompok tertentu.***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *