Meutiaranews.co – Polisi berhasil mengungkap kasus narkotika di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terungkap, para pelaku memproduksi dan memasarkan happy water dan keripik pisang narkoba.
Tempat produksi happy water dan keripik narkoba berbeda. Untuk keripik narkoba di produksi di salah satu kontrakan di Dusun Pelem, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Keripik pisang yang terindikasi mengandung narkoba itu telah dipasarkan di beberapa wilayah.
“Ada delapan tersangka diamankan dalam pengungkapan rumah produksi narkoba ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Banguntapan, seperti dikutip dari Republika, Jumat (3/11/2023).
Para pelaku diamankan di tempat yang berbeda – beda. Masing- masing pelaku juga kata Wahyu memiliki peran yang berbeda pula. Mereka memasarkan happy water dan keripik narkoba secara online.
Empat lokasi yang menjadi tempat para pelaku diamankan Bareskrim dan Polda DIY diantaranya di Cimanggis, Depok (tempat pemasaran), Kaliangkrik, Magelang (tempat produksi keripik pisang narkotika), Potorono, Bantul (tempat produksi keripik pisang narkotika), serta Banguntapan, Bantul (tempat produksi happy water).
“Pelaku ada yang berperan sebagai pengelola akun media sosial, ada yang berperan sebagai pemegang rekening. Kemudian ada juga yang berperan sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran. Kemudian ada yang sebagai pemroduksi dan juga sebagai distributornya,” ungkapnya.
Wahyu mengatakan saat ini juga pihaknya sedang melacak beberapa orang pelaku yang terlibat jaringan produksi dan pemasaran happy water, pisang narkoba tersebut.
Wahyu menambahkan pelaku sudah mendirikan tempat pembuatan narkoba tersebut sekitar satu bulan. Barang-barang tersebut dipasarkan melalui media sosial.
“Modus operandi yang semakin berkembang ini tidak hanya dari sisi produksinya dan metode penjualannya, tetapi sudah menggunakan teknologi dengan memanfaatkan penjualan-penjualannya yang dilakukan secara online,” ujarnya.
Satu botol happy water dijual 1,2 juta. Sedangkan untuk keripik pisang dibuat dalam berbagai kemasan. Ada kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram ada kemasan 75 gram dan 50 gram dengan harga bervariasi antara 1,5-6 juta.
“Barang bukti diamankan berupa 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran. Kemudian 2022 botol happy water dan 10 kg bahan baku narkoba.
“Asumsi bahwa 1 keripik 1 bungkus ini bisa dipakai untuk beberapa orang, kita bisa menyelamatkan sekitar 72.675 orang dari penyalahgunaan gelap narkoba ini,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal 800 juta maksimal 10 miliar rupiah***
Republika
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional