Meutiaranews.co, Batam – Para preman di Pasar Tradisional di Batam digulung polisi, Sabtu, 12 Juni 2021, dini hari. Ke 23 orang tersebut melakukan pemerasan dan ada yang membawa senjata tajam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan para preman ini telah melanggar pasal 7 dan pasal 6p junto pasal 12 ayat (1) Perda Kota Batam No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

“Para pelaku tidak bisa menunjukkan identitas diri dan identitas sebagai juru parkir, beroperasi di atas jam operasional parkir, meminta atau memeras uang kepada pemilik kendaraan di atas jumlah parkir yang ditetapkan Pemda,” ujar Harry saat menggelar rilis di Polda Kepri.

Ke-23 preman tersebut diamankan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Diantaranya 4 orang jukir abal-abal dari pasar TOS 3000, Lubuk Baja. Ada 8 orang preman tanpa identitas yang diamanatkan karena melakukan pemerasan dan minta minta kepada masyarakat di pasar tradisonal Jodoh.

“Dan seorang pemuda di Pasar Samarinda diamankan karena membuat keributan dengan membawa senjata tajam. Ke 13 preman ini langsung dibawa ke Polda guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Harry, 10 preman lainnya ditangkap Polresta Barelang dari 8 TKP karena melakukan pungutan liar yang tidak sesuai aturan,” jelas dia.

Polda Kepri Kombes Pol Jefri R P Siagian menambahkan, operasi yang dilakukan merupakan bentuk intruksi dari Kapolri dalam rangka memberikan kenyamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Tidak hanya preman di pasar,  seluruhnya akan kita amankan seperti di wilayah pelabuhan, kawasan ekonomi dan kawasan wisata. Pada perinsipnya kita ingin menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polda Kepri,” ujarnya. 

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika