MeutiaraNews.co – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang rencananya akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.
“Seorang perempuan berinisial JW telah diamankan, dan dua orang korban berhasil diselamatkan, yakni seorang perempuan berinisial DPS dan seorang laki-laki berinisial Z,” ujar Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Mega Mall, Batam Center, Kota Batam, pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman PMI ilegal yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 28 Agustus 2024, tim bergerak menuju Mega Mall, Batam Center.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapati dua orang, satu perempuan dan satu laki-laki, yang diduga akan berangkat ke Malaysia. Mereka terlihat berada di sebuah kafe di lantai satu Mega Mall sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan Fery Internasional Batam Center.
“Pada pukul 14.05 WIB, anggota melihat seorang wanita berinisial JW datang dan duduk di kafe tersebut sambil menyerahkan tiket keberangkatan kapal ferry ke Malaysia kepada kedua korban,” lanjut Kombes Pol Trisno.
Setelah itu, tim polisi segera memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua korban berencana berangkat ke Kamboja melalui Malaysia untuk bekerja sebagai operator judi online.
Atas perbuatannya, JW dikenakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. JW terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional