PMI Ilegal

MeutiaraNews.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri melalui Batam, Kepri.

Operasi tersebut, petugas menangkap lima tersangka, termasuk satu warga negara (WN) Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai upaya pengiriman lima calon PMI secara ilegal dari Pelabuhan Batam.

“Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh personel. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Batam Center dan Pelabuhan Harbourbay Batam,” ungkap Donny pada Rabu (9/10/2024).

Menurut Donny, kelima tersangka, yaitu YN, NS, RC, NW, dan ZA, berperan sebagai pengurus dan penampung calon PMI yang akan dikirim untuk bekerja di Malaysia.

WN Malaysia yang turut ditangkap diketahui bertindak sebagai sponsor atau donatur yang mendanai pengiriman para PMI ilegal ini.

“Pengungkapan ini juga sebagai bentuk komitmen Polda Kepri untuk mencegah praktik TPPO di wilayah Kepri. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2024, dan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat PMI ilegal lainnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala BP3MI, Imam, menjelaskan bahwa Kota Batam sebagai wilayah perbatasan sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk menyelundupkan pekerja dari wilayah Jawa, NTB, dan NTT ke luar negeri.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dari hulu hingga hilir agar praktik TPPO yang membahayakan WNI di luar negeri dapat diminimalisir,” terang Imam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *