Dadu

MeutiaraNews.co – Polisi menggerebek sebuah lokasi yang digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam dan dadu goncang di kawasan rumah liar (Ruli) Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Ratusanbpemain berhamburan melarikan diri dari lokasi yang disebut warga setempat sebagai Ruli Rindu Malam.

“Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, pada Rabu (6/11/2024).

Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan. Tiga di antaranya adalah pelaku perjudian dadu goncang, yakni IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker. Sedangkan empat lainnya terlibat dalam judi sabung ayam, yaitu AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku catatan angka dadu, dan beberapa set dadu. Dari perjudian dadu goncang, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 170.000, satu buku catatan angka dadu, dan dua set mata dadu. Dari perjudian sabung ayam, polisi menyita uang tunai Rp 10.250.000, uang ceker sebesar Rp 800.000, uang joki Rp 50.000, serta total Rp 11.950.000 dan 14 ekor ayam siap adu.

Selain itu, 85 unit sepeda motor dan enam unit mobil ditinggalkan oleh penjudi yang melarikan diri saat penggerebekan, juga turut diamankan.

“Modus operandi para tersangka adalah menyediakan arena sabung ayam serta lapak dadu dan mengundang pemain melalui telepon atau dari mulut ke mulut. Para pengelola memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan pemain,” jelas Kapolresta.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya. “Perjudian tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga berdampak pada keluarga dan lingkungan. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 10 tahun.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *