Meutiaranews.co – Polisi di Batam berhasil menggulung komplotan penadah sepeda motor curian. Sepeda motor curian oleh penadah dikanibal dan onderdil dijual di media sosial Facebook secara terpisah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan, pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Bengkong dengan mengamankan tiga orang pelaku penadahan sepeda motor.
“Ketiga tersangka penadah atau pertolongan jahat yang diamankan
NS (27), IS (26), RE (25). Selain ketiga tersangka juga diamankan barang bukti,” ujarnya Rabu, 22 Februari 2022.
Terpisah, Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan, penangkapan berawal dari dua laporan polisi yang masuk. Melalui laporan polisi itu, pihaknya melakukan pengembangan.
Tepat kejadian perkara (TKP) pertama dilaporkan sepeda motor korban Sabtu, 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 Wib diparkirkan di depan Rumah Makan Citarasa yang juga tempat tinggal korban, Bengkong Indah Kampung Bawean, Kecamatan Bengkong dengan posisi stang terkunci.
Keesokan harinya, Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, korban yang hendak keluar mendapati sepeda motor miliknya Yamaha R15 sudah tidak ada. Korban melaporkan mengalami kerugian berkisar Rp 36.000.000,-
TKP laporan polisi kedua berada di
Perumahan Taman Raya Tahap 2A, Kecamatan Batam Kota. Pada Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 7.00 Wib korban mendapat kabar dari orang tuanya bahwa sepeda motor korban Honda CRF 150 telah hilang.
Dari laporan polisi tersebut, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, tim Polsek Bengkong mendapat informasi adanya penjualan yang bisa COD di groub Facebook (FJB) berupa penjualan body sepeda motor R15.
“Setelah dilakukan pemesanan body sepeda motor R15 tersebut ternyata mirip dengan sepeda motor korban yang hilang. Dan hasil komonikasi dengan penjual disepakati transaksi berada di wilayah Sei Beduk,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya langsung mengamankan RE dan IM di lokasi yang sama setelah memastikan benar body R15 yang didual adalah bagian dari sepeda motor korban yang hilang.
“Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti yang sudah di bongkar berupa 1 unit roda dua Yamaha R15 dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sepeda motor tersebut telah menjadi beberapa bagian karena sudah dibongkar kedua tersangka penadahan RE dan IS. Kedua tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari NS.
NS yang berhasil diamankan mengaku membeli sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan yang terjadi pada Kamis, 17 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di Perum GMP Blok, Kecamatan Sei Beduk.
“Tersangka penadah NS mendapatkan barang motor dari M (DPO) dengan cara di beli dengan harga Rp 6.000.000 pada Senin, 14 Februari 2022 sekira lukul 20.00 Wib di Kavling Punggur Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku NS, polisi mendapati 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 warna Hitam.
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan pelaku pertolongan Jahat atau penadah sepeda motor curian yang di peroleh dari pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional