MeutiaraNews.co – Biro Paminal Markas Besar (Mabes) Kepoisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan menciduk lima oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Batam, lantaran diduga terlibat penggelapan barang bukti 5 kg sabu hasil penindakan. Mereka Ditangkap di Prkan Baru Riau beberapa hari yang lalu.
Informasi yang dihimpun, kelima oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat merupakan bintara dan seorang perwira pertama.
Selain itu, tim dari Divisi Propam Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan elit Sukajadi Batam, yang diduga tempat untuk menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg yang disisihkan dari penindakan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan terhadap 9 orang anggota Satresnarkoba yang lebih dulu diamankan, lantaran menyelewengkan barang bukti 1 kg sabu yang dijual kembali kepada bandar narkoba.
Sebagaimana diketahui 9 orang yang terlebih dahulu dilakukan pengamanan telah dijatuhi hikuman PTDH disidang kode etik profesi polri.
Dari informasi yang beredar polisi melakukan penggeledahan di rumah mewah pada Rabu (18/9/24) lalu. Kelima oknum anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat kasus tersebut telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani penyidikan di Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian daerah setempat. Sementara itu, Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Kepri AKBP Farouq Oktora hanya menjawab singkat saat konfirmasi dari awak media ini.
“Lagi giat diluar bro, coba langsung konfrim ke Kabid Propam yah. Terima Kasih,” singkatnya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional