Meutiaranews.co – Polisi menangkap DRS (34) maling handphone di Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning, Minggu (3/7/2022).

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (1/7/2022) sekira pukul 16.40 WIB, korban inisial SN sedang berada di TKP yang juga di tempat usaha korban, meletakkan handphone di atas meja gosokan.

Setelah itu korban keluar untuk memanggil anak pertama yang sedang bermain di luar rumahnya, setelah masuk kembali ke dalam, didapati handphone sudah tidak ada lagi, dengan rincian berupa 1 unit handphone merk infinix Hot 10 Play warna Morandi Green.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah total Rp2,6 juta dan kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seibeduk,” kata Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia saat konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan tim unit opsnal Reskrim Seibeduk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Simpang Dam Kampung Aceh.

Unit opsnal reskrim Polsek Seibeduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi langsung menuju ke TKP dan menangkap pelaku DRS.

Atas perbuatannya pelaku terancam 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *