MeutiaraNews.co – Dua orang pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di Belakang Padang. Dari Pulau garis terluar anatara Indonesia dan Singapura itu juga diamankan dua orang korban.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril mengatakan, setelah mendapat informasi pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial P (36) dan D (42), Jumat, (09/01/2026).
“Para pelaku dan kedua korban berinisial R.O.G (28) dan T.R (34) diamankan disebuah rumah yang berlokasi di Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam,” ujar Asril.
Ia juga menegaskan, kedua korban akan di beranfkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penindakan tersebut, tambah dia, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu paspor, satu unit speed boat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000.
“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Belakang Padang dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang dapat merugikan serta membahayakan keselamatan,” tegas AKP Asril.
Kedua terduga pelaku berinisial P dan D saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polsek Belakang Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penempatan PMI ilegal di lingkungan sekitar.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

