MeutiaraNews.co – Polisi menetapkan satu orang tersangka dan menyegel
nozel Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU bernomor SPBU 14294716 Kabil, Kota Batam. Tindakan dilakukan setelah viral menolakan pengisian pertalite kepada pesepada motor.
Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Zamrul mengatakan tindakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
“Iya, nozelnya saja yang disegel, terkait yang itu (video viral penolakan isi pertalite kepada pesepeda motor. Untuk SPBU nya masih berjalan seperti biasa,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Zamrul juga membenarkan telah menetapkan satu orang tersangka. “Ia satu orang masih kita cari waktu untuk rilis,” kata dia singkat sembari enggan penyebutkan pasal yang disangkakan.
Namun, Zamrul mengatakan kasus ini masih dikakukan pendalaman memenuhi petunjuk Kejaksaan.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada SPBU 14294716 di Jalan Patimura – Kabil, Batam, setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Kejadian bermula pada 27 April 2025 sekitar pukul 03.20 WIB. Kala itu seorang pengendara sepeda motor melakukan protes kepada salah seorang operator SPBU yang menolak mengisi Pertalite, sementara operator melayani pengisian 6 -7 drijen kepada becak motor.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional