Meutiaranews.co – Satresnarkoba Polresta Barelang menetapkan Azhari David Yolanda (ADY) Anggota DPRD Kota Batam sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“ADY ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan berinisial N (Natasya),” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/ 2023) dikutip dari AlurNews.com.

Ia mengatakan, keduanya ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Hotel Pacific, Batuampar, Kota Batam pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

“Barang bukti yang diamankan seberat 0,24 gram, sebelumnya diketahui bersama berat barang bukti yang diamankan saat penangkapan seberat 0,68 gram,”ujar Lulik.

Lulik menuturkan, hasil tes urine didapatkan negatif dan dari pengakuan Azhari David Yolanda pertama kali coba sabu.

“Dia penasaran dengan rasa sabu,” jelas Lulik.

Lulik menambahkan, David ditangkap saat tidur di Hotel Pacific di kamar 511 pada Rabu 25 Januari 2023.

“Saat sedang tidur di kamar 551 teman wanitanya yang membuka pintu. Saat itu, pintunya diketuk pria bertopi dan menggunakan masker mengantar sabu,” jelasnya.

ADY mengaku pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi pada tahun 2020 silam.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *