Meutiaranews.co – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam periode 2016, Marzuki ditetapkan Satreskrim Polresta Barelang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yaqin mengatakan, pihaknya telah menahan Marzuki terkait kasus ini.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kita tahan di Rutan Polresta Barelang sejak 12 Juni 2024 lalu,” kata Iptu Agusnul Yaqin, Kamis (27/6/2024).
Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemarin, tanggal 19 Juni 2024, kami sudah melakukan tahap I ke Kejari Batam. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Marzuki sudah beberapa tahun terakhir terseret dalam kasus anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam. Sebelumnya, mantan bendahara Sekwan DPRD Batam, Raja Syamsul Bahari, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi dari situs SIPP PN Tanjungpinang, persidangan Raja Syamsul Bahari dimulai pada 14 November 2023, dan agenda putusan dijadwalkan pada 6 Februari 2024. Namun, salinan putusan dari PN Tanjungpinang belum tersedia di situs tersebut.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional