Meutiaranews.co – Polresta Barelang memotong 452 knapol brong mengunakan mesin pemotong (gerinda). Ratusan knalpot brong tersebut hasil razia yang dilakukan Satlantas Polresta Barelang.

“Sebanyak 28 unit sepeda motor juga diamankan dalam balap liar,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nuyanto Tri Nugroho, Selasa (16/1/2024).

Knalpot brong sebanyak 452 unit yang diamankan karena melanggar pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Persyaratan Teknis Layak Jalan (knalpot brong).”

Pelanggar tersebut, menurut Nugroho, dikenakan tindakan berupa surat tilang, dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Barelang dan dihancurkan dengan menggunakan gerinda.

Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait kegaduhan yang diakibatkan oleh kegiatan balap liar dan keberadaan knalpot brong.

Sebelum melakukan tindakan penertiban, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek jajaran telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Program Polisi Go To School, media sosial, dan media massa untuk memberikan imbauan.

“Setelah itu, kami melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi dan penegakan hukum dengan melakukan penilangan elektronik/ETLE, serta mengamankan knalpot brong dan kendaraan sepeda motor roda dua,” tambah Nugroho.

Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kendaraan tersebut dikembalikan, terutama jika motor tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraannya seperti lampu sen, spion, dan terutama penggunaan knalpot brong harus dikembalikan ke kondisi semula sesuai standar penggunaan kendaraan bermotor roda dua,” ujar Nugroho.

Sementara itu, pelanggar yang tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen kepemilikan akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika pelanggar adalah anak remaja, harus diketahui oleh orang tua dan ketua RT serta RW setempat setelah melengkapi dokumennya dan standarnya. Surat pernyataan juga diperlukan agar tidak terulang lagi,” tambahnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *