Meutiaranews.co – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Turut hadir Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, dan Kasihumas Iptu Donald Tambunan.
Kombes Pol Heribertus mengatakan, kejadian tragis ini terjadi pada 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.20 WIB di Ruko Suplier Sintia Hasibuan, Pasar Perumnas Sagulung, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Batam.
“Pelaku yang berinisial JB (25) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dibantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dalam kurun waktu 2×24 jam,” kata Kombes Pol Heribertus, Selasa (16/07/2024).
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak pidana ini diduga berawal dari rasa sakit hati dan dendam terhadap korban yang menuduhnya menggelapkan uang hasil penjualan di toko. Selain itu, pelaku juga telah memiliki niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati karena korban melaporkannya kepada bos mereka atas tuduhan penggelapan uang. Setelah diberhentikan oleh bos, pelaku merencanakan pemerkosaan terhadap korban.
“Pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku JB pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat kembali ke kamarnya, ia melihat pintu kamar korban NT tidak tertutup rapat. Pelaku kemudian mengintip dan melihat korban sedang tidur dengan daster yang tersingkap. Ia lalu masuk ke kamar korban dan meraba kaki korban sebelah kanan. Korban terbangun dan kaget melihat pelaku di kamarnya, sehingga pelaku panik dan mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan serangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” kata AKP Giadi.
Lanjut Giadi, setelah korban meninggal, pelaku membalikkan badan korban dan menariknya ke kamar pelaku. Di sana, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang sudah tidak bergerak.
Setelah itu, pelaku mengambil seprai dari kamar korban untuk membalut tubuh korban, lalu mengambil plastik wrapping dan lakban hitam dari lantai satu untuk membungkus tubuh korban dari kepala hingga kaki.
“Setelah membungkus tubuh korban, pelaku memasukkan korban ke bawah tempat tidurnya dan merapikan kamar tersebut. Sekitar pukul 01.12 WIB, pelaku menelepon CH untuk pamit dan meminta diantar ke Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang tujuan Dumai-Pekanbaru dengan alasan telah mendapatkan pekerjaan di sana. Sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku berangkat ke pelabuhan yang diantar oleh saksi MH. Setibanya di Dumai, pelaku melanjutkan perjalanan ke Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 286 KUHP.
“Diacam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal dua puluh tahun,” tegas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional