Meutiaranews.co – Unit Reskrim Polsek Batuampar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kompleks Wira Mustika, Jodoh.

Pelaku yang diamankan berinisial RAP (26) yang ditangkap pada tanggal 31 Mei 2023 di kos-kosan Point Mas samping Hotel Bali.

“Pelaku merupakan residivis kasus curat rumah kosong,” kata Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat konfrensi pers di Mapolsek Batuampar, Kamis (8/6/2023).

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai melaksanakan salat Jumat saksi HS dan saksi MS kembali ke lokasi Ruko Komplek Wira Mustika melakukan pengerjaan renovasi ruko tersebut. Dan melihat barang barang di ruko sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada korban selaku atasan saksi. Setelah itu korban datang ke lokasi dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Ketua RT dan setelah itu mengecek kamera CCTv milik Ketua RT. Setelah dicek dari kamera CCTv ternyata pelaku pencurian tersebut adalah seorang laki-laki yang tidak dikenal yang masuk ke dalam ruko.

“Pelaku lewat bagian depan ruko yang hanya ditutupi menggunakan pintu sementara yang terbuat dari papan spandek dan diganjal balok kayu,” ujarnya.

Kemudian pelaku mengambil mesin-mesin pekerjaan milik korban tersebut dan membawanya keluar dari pintu belakang ruko dengan menggunakan sepeda motor matic warna Hitam milik pelaku. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuampar untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban MA, Unit opsnal Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju TKP meminta dan mengambil hasil rekaman cctv sebagai bukti petunjuk guna menganalisa siapa pelaku pencurian tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Unit opsnal Polsek Batu Ampar dan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang pelaku (RAP) di Kos-kosan Poin Mas samping Hotel Bali.

Selanjutnya pelaku mengakui bahwa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP Model BF2024 warna Merah, 1 unit Angle Grinder Model 17767169036 warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru disembunyikan di ruko kosong daerah jodoh, kemudian unit tim Opsnal bergerak dan mendapatkan barang-barang milik korban tersebut.

Selanjutnya tim Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Kompresor PS Power 2 HP warna Merah, 1 unit Angle Grinder warna Merah, dan 1 unit Mesin Potong Kayu warna Biru ke Mako Polsek Batu Ampar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Dwihatmoko. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *