Meutiaranews.co – Polsek Kawasan Pelabuhan gagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terhadap anak di bawah umur ke Malaysia.

Polisi menangkap pelaku berinisial MD (42) dan AP (54) yang ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre pada tanggal 26 Februari 2023.

Penangkapan ini berdasarkan informasi pengiriman PMI ilegal dua anak di bawah umur. Keduanya AK dan IM, akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata apolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan saat konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, kedua korban dibawa dari Buton, Sulawesi Tenggara (Sulteng) oleh pelaku T (DPO).

Dalam aksinya, komplotan ini memberangkatkan kapal dari Buton ke Belawan, Medan. Selanjutnya diberangkatkan melalui Dumai, Riau.

“Korban dibawa pelaku dari Dumai naik kapal ke Batam,” ujarnya.

Pelaku MD Bersama T (DPO) membawa korban melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, dan pelaku T (DPO) lolos ke kapal. Sedangkan korban yang terlihat masih di bawah umur ditahan oleh imigrasi, kemudian imigrasi melapor ke Po.

Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung menuju ke Batam Centre dan dilakukan introgasi terhadap korban di bawah umur. Petugas akhirnya menangkap pelaku MD dan AP

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah paspor atas nama korban, KTP tersangka, tiket, pas pelabuhan dan handphone.

“Pelaku T (DPO) inilah yang akan membawa kedua korban ke Malaysia. Pekerjaan yang dijanjikan terhadap korban adalah pekerja bangunan. Korban IM diminta membayar Rp5 juta oleh pelaku untuk administrasi keberangkatan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *