Meutiaranews.co – Polisi berhasil meringkus dua orang residivis berinisial I dan JW. Kedua pelaku terlibat pencurian motor di pertokoan Nagoya, Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Alvian mengatakan, tersangka I (45) merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali diringkus petugas polisi. Sementara, tersangka JW (31) residivis pencurian rumah kosong.
“Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Biasanya kedua tersangka melakukan pemetaan di sekitar lokasi target sebelum melancarkan aksi pencurian tersebut,” katanya, Kamis (24/8/23).
Modusnya, kata Yudi, para pelaku mencari target sepeda motor curian yang diparkir dengan minim pengawasan. Biasanya para tersangka memanfaatkan suasana sepi disekitar lokasi target pencurian.
“Mereka mencari target di lokasi yang minim pengawasan dari pihak pengamanan atau sekuriti. Tersangka I merupakan spesialis pelaku pencurian motor jenis trail, sementara tersangka JW merupakan spesialis pencuri motor matik,” ujarnya.
Atas perbuatanya, Yudi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Yudi menghimbau, untuk setiap lingkungan masyarakat di kawasan bisnis nagoya segera mengaktifkan kembali sistem siskamling di pemukiman masing-masing, supaya aman terkendali dari aksi kriminal jalanan seperti ini.
“Pesan kami dari pihak kepolisian agar masyarakat terus waspada dari aksi kriminal di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Bila perlu warga disarankan aktifkan lagi siskamling di perumahan mereka,” himbaunya.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional