Meutiaranews.co – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap pria berinisial A, pelaku pencurian di Perumahan Bukit Mas, Nagoya, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono menjelaskan, pengungkapan ini berawal laporan tentang kasus pencurian yang dilaporkan korban pada Selasa (15/11/2022).
Saat kejadian, korban pergi keluar rumah dan menitipkan rumahnya untuk dijaga kepada pelaku. Namun saat pulang ke rumah, pelaku langsung pamit dengan alasan ada kerjaan.
Setelah itu korban langsung masuk ke dalam kamarnya, dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka. Ia kemudian mengecek satu cincin emas 24 karat seberat 7,5 gram sudah tidak ada.
“Korban langsung berlari keluar mengejar A, namun sudah tidak ada lagi. Setelah itu pelapor menghubungi anaknya dan menyuruh pulang ke rumah untuk mengecek kamarnya,” kata Budi.
Setibanya di rumah, anak korban langsung ke kamar mengecek uang yang disimpan di celengan, setelah dihitung ternyata uang miliknya sebesar Rp3.500.000 telah hilang m Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13.500.000.
Selanjutnya dari laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian penyelidikan.
Dua hari berselang atau tepatnya, Rabu (17/11/2022) sekira pukul 06.00, tim Reskrim Polsek Lubukbaja mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel Land, Batuampar.
“Petugas mengamankan pelaku A beserta barang bukti dan membawa ke Polsek Lubukbaja guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional