Meutiaranews.co – Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan seorang pria berinisial SPM (21) karena melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur pada Senin (06/11/23).

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu kegiatan Pramuka di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Batam.

“Pelaku memanggil korban untuk datang ke ruangan kelas 7. Ketika itu korban datang bersama temannya, namun teman korban disuruh oleh pelaku keluar dari ruangan tersebut,” ujar Syarifuddin, Kamis (9/11/2023).

Korban yang saat itu masih di ruangan kelas 7 terdiam resah ketika rekannya disuruh keluar dari ruangan karena saat itu ia hanya sendiri. Setelah dirasa aman, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Korban saat itu langsung memberontak untuk melepaskan diri, namun pelaku tetap tidak mau melepaskan korban. Setelah beberapa saat pelaku melepaskan dari pelukannya karena sudah waktunya pelajar di sekolah itu pulang sekolah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan pelaku dan melaporkan hal tersebut ke Polsek bersama orang tuanya,” tutur Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada tanggal 5 November 2023.

“Pelaku SPM diancam melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kanit Reskrim***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *