Meutiaranews.co – Polsek Seibeduk meringkus pelaku pencurian motor dan ponsel berinisial RS (36). Pelaku merupakan warga Batuampar ditangkap di depan Hotel Indah, Lubukbaja, Kota Batam, Rabu (25/1/2023).
Kapolsek Seibeduk AKP Betty Novia mengatakan, RS ditangkap dari laporan warga Pancur Swadaya, Seibeduk yang kehilangan motor dan ponsel.
“Korban mengalami pencurian pada Senin (23/1/2023) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Motor Honda Beat dengan Nopol BP 3698 AH dan Honda Scoopy BP 2511 QF yang terparkir di samping rumah mereka hilang dicuri pelaku,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Betty mengatakan, kronologis kejadian saat pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela. Selain mencuri motor, pelaku yang berjumlah dua orang itu juga mengambil dua unit ponsel milik korban.
Kasus pencurian langsung direspons Unit Reskrim Polsek Seibeduk yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Iptu Yustinus Halawa.
“Setelah diselidiki, diketahui barang bukti sepeda motor Honda Beat terparkir di depan Hotel Indah Pelita, Lubukbaja,” kata Betty.
Betty menjelaskan, unit opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu RS (36) yang hendak membawa sepeda motor tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu orang rekannya EK yang kini masih dalam pencarian polisi,” ujarnya.
Polisi sempat mendatangi sebuah kosan di Bida Ayu, Kota Batam yang diduga tempat persembunyian EK. Namun, saat polisi tiba EK sudah kabur. Di kosan itu polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang hilang. Kini, polisi masih memburu EK.
Atas perbuatannya, RS melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
(es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional