Meutiaranews.co – Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial CWN (26 Tahun), kejadian terjadi di Pondok Tepi Jalan Temiang Kecamatan Sekupang Kota Batam pada tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat Pelaku CWN dan korban sudah saling kenal melalui aplikasi Tantan sejak satu pekan sebelumnya. Kemudian pada sabtu tanggal 4 Februari 2023 pelaku menghubungi korban dan mengajak korban untuk pergi makan dan jalan jalan pada pukul 19.30 WIB. Pelaku lantas mengajak korban kearah Jembatan Barelang, sekira pukul 21.30 WIB korban meminta pulang, namun pelaku masih menahan korban dengan berbagai alasan, kemudian di tengah perjalanan pelaku mengarahkan sepeda motornya ke lapangan bola yang berada di Marina.
“Saat di sana pelaku meminta korban mengoleskan minyak kayu putih ke punggung pelaku, tetapi korban menolaknya,” kata Tamba.
Kemudian karena korban tak juga diantar pulang oleh pelaku, korban hendak memesan gojek namun dilarang pelaku hingga pelaku bersedia mengantar korban pulang.
Namun di tengah perjalanan daerah Temiang pelaku meminta korban untuk memeluknya namun korban menolak.
Pelaku menghentikan di sebuah pondok, karena korban takut korban berusaha untuk kabur. Namun pelaku mengejar dan mencekik leher korban hingga jilbab korban lepas, lalu pelaku menyeret dan mendekap badan korban ke arah pondok dan berusaha merebahkan tubuh korban dan mencoba membuka baju korban.
Lalu korban berusaha melarikan diri kea rah jalan raya akan tetapi kembali dikejar dan diseret oleh pelaku ke pondok.
“Di dalam pondok pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim, tetapi korban menolak dan melarikan diri dengan berteriak meminta tolong, hingga dilihat oleh pengendara lain dan berhenti. Melihat itu pelaku pun melarikan diri dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekupang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut unit opsnal polsek sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi saksi.
Kemudian pada Kamis 9 Februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku CWH sedang berada di Ruli kebun tiban Housing dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional