Meutiaranews.co – Warga Singapura yang hendak liburan di Batam tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan Covid-19 baik PCR test maupun rapid test antigen saat ketibaan di pintu masuk pelabuhan.
Aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang dari Singapura ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 19 April 2022.
“Iya, saat ini yang datang dari Singapura ke Batam tidak perlu lagi harus antigen atau PCR test di pelabuhan sini,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (21/4/2022) dikutip dari AlurNews.com.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa PPLN yang telah menetap di Singapura dalam waktu minimal 14 hari serta masuk entry point di Provinsi Kepri hanya diwajibkan membawa surat hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif PCR test 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat ketibaan di pelabuhan, PPLN tidak perlu menjalani pemeriksaan PCR test maupun rapid test antigen. Hal ini hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksinasi sampai dosis kedua atau ketiga (booster).
Aturan ini berlaku bagi PPLN yang masuk lewat pelabuhan laut Tanjungbenoa Bali, Batam Kepri, Tanjungpinang Kepri, Bintan Kepri, Nunukan Kalimantan Utara, Tanjungbalai Karimun Kepri, Dumai Riau, dan Tarempa Kepri.
Menurut Rudi, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pariwisata di Batam dan Kepri. Dengan dimudahkannya prosedur masuk PPLN ke Indonesia, maka semakin banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Batam.
“Ini bisa memudahkan orang yang masuk ke Batam, jadi wisman yang cuma mau dua hari wisata tidak perlu bayar mahal lagi. Pariwisata akan meningkat dengan sendirinya,” katanya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional