Meutiaranews.co – Viedo seorang pria pengendara motor yang mengamuk saat sedang ditilang polisi di Kiaracondong Kota Bandung, Jawa Barat viral di media sosial (medsos).
Pengendara motor yang mengenakan kaos hitam dengan topi di kepalanya tampak tak terima perjalanannya dihentikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar, pria tersebut kedapatan tak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Alhasil, polisi yang bertugas langsung memberi tilang pada pelanggar di tempat.
Namun alih-alih mengakui kesalahannya, pria itu justru emosi hingga merusak motornya sendiri.
Dari video yang beredar, sang pengendara terlihat merusak bagian depan motor hingga sepatbor depan terlucuti.
Aksi pelanggar lalu lintas yang mengamuk akibat ditilang ini kemudian kembali dibagikan oleh akun @Beritakotabandung hingga viral di media sosial.
“Tak terima ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat-surat,” kata pria tersebut malah merusak kendaraan miliknya,” kata narasi di kolom keterangan.
Kendati demikian pihak kepolisian tetap menjatuhkan sanksi tegas dan mengamankan motor pelaku menggunakan mobil bak terbuka.
Sebelumnya aksi pengendara motor merusak kendaraan sendiri saat ditilang juga pernah viral 2019 lalu.
Nyaris sama, karena tak terima disebut melanggar, pelaku sengaja membuat motornya rusak parah.
Berdasarkan aturan yang berlaku setiap pengendara harus membawa SIM dan STNK yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 nomor 288.
Serta setiap pengendara motor harus menggunakan helm sesuai dengan pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”.
Sumber: pikiranrakyat.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional