Meutiaranews.co, Batam – Pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB dijerat hukuman berlapis atas perbuatannya menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi dengan modus melalui jasa ekspedisi.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Undani. Menurutnya pasal yang dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000, selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis, 03 Juni 2021, kemarin.

WNA Ingris IDB ditangkap di sebuah apartemen di Batam pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB. Petugas yang melakukan penangkapan teridiri dari BNN Kepri dan Bea dan Cukai Batam.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya laporan bahwa ada sebuah paket yang dikirim berisikan narkoba. Pada Rabu, 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut  menggunakan mesin X-ray di Kantor Pos Batam Center.

“Hasil pemeriksaan X-ray kata dia, menunjukkan barang terdapat berbentuk pil, lalu petugas meminta perwakilan kuasa barang yaitu pihak Kantor Pos untuk membuka paket agardapat dilakukan pemeriksaan fisik,” jelas Undani.

Didapati, paket itu berisikan sebuah alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubukyang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda.

“Hasil periksaan di Laboratorium KPU Bea dan Cukai Batam bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain denganberat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggerebekan di sebuah apartemen di Batam, petugas gabungan juga mendapati narkoba lainnya berupa daun ganja kering sebanyak 41 gram.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *