Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan (Istimewa)

Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) tangkap seorang pria berinisial S di Kota Batam karena mempromosikan situs judi online di sosial media.

Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada, Rabu (19/6) lalu.

“Berawal dari temuan tim siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, selanjutnya tersangka S kami amankan di Kota Batam,” kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (15/7/2024).

Lanjut Wadir Krimsus Polda Kepri, penangkapan ini bermula ketika tim siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan adanya salah satu akun di sosial media instagram yang mempromosikan situs judi online.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial S,” ujar AKBP Ade.

Setelah dilakukan penangkapan, tim Subdit 5 langsung membawa tersangka S ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Masih kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan, berdasarkan keterangan tersangka S kepada penyidik, kerjasama promosi situs judi online tersebut didapatinya melalui Direct Message (DM) sosial media instagram miliknya.

“Pelaku mendapati tawaran promosi atau endors tersebut dari DM sosial medianya dan akhirnya disepakati kerjasama tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil kerjasama tersebut, tersangka S mendapati imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap bulannya. Imbalan tersebut diberikan dari pihak pengelola situs judi online, yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas tindakan tersebut, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan pidana penjara.

“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *