Polda Kepri

MeutiaraNews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Kepulauan Riau terus berinovasi dalam upaya pencegahan dan penegakan disiplin terhadap personel Polri. Sejumlah langkah telah dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng institusi.

“Ini salah satu bentuk inovasi dan pencegahan supaya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Alhamdulillah, berkat upaya-upaya yang kita lakukan, terjadi penurunan pelanggaran,” kata Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, Kabid Bid Propam Polda Kepri, Jumat (24/10/2025).

Dijelaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tingkat pelanggaran kode etik dan disiplin di jajaran Polda Kepri mengalami penurunan sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini, tambahnya merupakan hasil dari langkah pengawasan dan penindakan tegas yang diterapkan secara konsisten.

Sebagai bentuk komitmen terhadap ketegasan hukum, Biro Propam mencatat telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 25 personel pada tahun 2024, dan 5 personel hingga pertengahan 2025.

“Perintah Bapak Kapolda jelas, siapa pun yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, akan ditindak tegas. Salah satu sanksinya adalah PTDH,” tegasnya.

Jenis pelanggaran berat yang paling sering ditemukan antara lain keterlibatan dalam kasus narkoba – baik sebagai pengguna maupun pengedar – dan pelanggaran disiplin berat, seperti tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari tanpa alasan yang sah.

Selain itu, Biro Propam juga menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan transparan. Begitu laporan diterima, proses verifikasi dan klarifikasi langsung dilakukan untuk memastikan kebenarannya.

“Begitu laporan diterima, langsung kita tindaklanjuti. Kalau terbukti benar, pasti kita proses, tanpa pandang bulu, meski berpangkat perwira sekalipun,” ujarnya.

Masyarakat yang melaporkan juga akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan.

“Setiap laporan pasti kami berikan umpan balik melalui SP2HP agar pelapor mengetahui perkembangan kasusnya,” tutupnya***

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *