MeutiaraNews.co – Mandi wajib atau mandi besar adalah aktivitas penting bagi umat Islam yang dilakukan setelah seseorang mengalami keadaan junub, yaitu setelah hubungan intim atau keluarnya air mani.

Mandi wajib ini penting untuk menghilangkan hadas besar agar bisa melaksanakan ibadah, seperti salat dan mengaji. Lalu, bagaimana dengan puasa? Apakah puasa masih sah meski belum mandi wajib?

Menurut penjelasan dari NU Online, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari. Namun, jika hal ini dilakukan pada malam hari setelah berbuka, puasa tetap sah.

Seperti yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.

Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri hanya dilarang pada siang hari puasa. Pujian dan ampunan Allah diberikan bagi mereka yang bertobat dan kembali pada jalannya setelah melakukan kesalahan tersebut.

Namun, bagaimana jika seorang suami istri berhubungan intim di malam hari dan tertidur hingga subuh dalam keadaan junub? Apakah puasanya sah meskipun belum mandi wajib?

Menurut kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55, hukum puasa tetap sah meskipun seseorang dalam keadaan junub, selama mereka sudah berniat puasa sebelum fajar.

Hal itu karena syarat puasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadas kecil maupun besar, begitu pula belum mandi junub bukan perkara yang membatalkan puasa.

Nabi Muhammad SAW pun dalam hadis riwayat Bukhari mengungkapkan bahwa beliau pernah terbangun dalam keadaan junub setelah berhubungan intim pada malam hari dan tetap melaksanakan puasa setelah mandi wajib.

يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :” Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (Hadis Riwayat Bukhari 4/153).

Namun, meskipun puasa tetap sah, sangat dianjurkan untuk segera mandi wajib setelah masuk waktu Subuh, terutama agar bisa melaksanakan salat Subuh dengan suci, karena salat merupakan ibadah yang memerlukan kesucian dari hadas besar.

Dengan demikian, meskipun mandi wajib tidak membatalkan puasa, kebersihan dan kesucian tetap menjadi prioritas dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *