Meutiaranews.co – Setiap warga Indonesia yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina selama 10 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.

Namun pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapatkan pengecualian soal aturan karantina usai bepergian dari luar negeri. Mereka diizinkan untuk melakukan karantina mandiri .

“Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, pengecualian bagi para pejabat itu adalah hak untuk melakukan karantina secara mandiri. “Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan,” ujarnya.

Meskipun mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diterapkan tetap sama. Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.

“Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat, Bapak. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” pungkasnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *