Meutiaranews.co – Seorang pemuda berinisial So alias FR (27) di Kampung Aceh Kota Batam kedapatan Polisi memiliki tiga batang pohon Ganja.
Pohon ganja tersebut ditanam So di halaman belakang rumahnya, lingkungan RT 03/RW 014 Mukakuning, Kecamatan Seibeduk dalam kurun waktu 1 bulan lebih.
Penangkapan dilakukan personil Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa adanya pohon ganja dalam pekarangan belakang rumah tersangka.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga batang diduga pohon ganja,” kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra saat gelar pemusnahan barang bukti, Kamis, 26 Agustus 2021.
Pohon daun ganja dengan rata-rata setinggi 120 Cm tersebut, diantaranya 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji Laboratorium Balai POM di Batam, sisa daun Ganja dari Laboratorium Balai POM di Batam untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
“Selebihnya, barang bukti pohon daun ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka,” jelas PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut.
Akibat menanam pohon daun ganja, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kompol Nanang Indra Bakti.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional