Meutiaranews.co – Quick Count merupakan komponen integral dari proses penghitungan suara dalam Pemilu. Biasanya, tayangan Quick Count disiarkan di televisi pada hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu).

Waktu mulai Quick Count adalah setelah dua jam penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Indonesia Barat, yaitu pukul 15.00 WIB, sesuai aturan Komisi Penayangan Indonesia (KPI). Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara yang sedang berlangsung.

Tujuan dari Quick Count adalah memberikan data pembanding kepada pihak-pihak terkait untuk mendeteksi potensi kecurangan dalam proses tabulasi suara. Hasil Quick Count dapat diperoleh dengan cepat pada hari yang sama dengan pemungutan suara, mengungguli hasil resmi KPU yang memerlukan sekitar dua minggu.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1035 Tahun 2023, Quick Count adalah kegiatan penghitungan suara yang cepat, menggunakan teknologi informasi atau metodologi tertentu. Aturannya sesuai dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022, yang menentukan waktu pengumuman hasil Quick Count paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kekondusifan, keamanan, dan ketenangan selama proses pemilihan, serta memastikan bahwa pilihan masyarakat tidak dipengaruhi atau terintimidasi oleh hasil Quick Count yang beredar selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Cara kerja Quick Count melibatkan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu, menghitung persentase hasil di TPS yang dijadikan sampel. Dengan mengambil data langsung dari TPS target, Quick Count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, tidak hanya berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *