Meutuaranews.co – Pelaku perampokan uang milik Toko Indah Baru yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam, Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 Wib, berhasil ditangkap Polisi.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan,
Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial PIJ (42) yang tak lain adalah supir Toko Indah Baru.
“Korban JN yang akan menyetor uang sebesar Rp 190 juta ke Bank Panin Cabang Fanindo diantar oleh PIJ Dengan Menggunakan Mobil Box Toko Indah Baru,” ujarnya.
Dalam perjalanan menuju Bank Panin, tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kearah korban JN.
Lalu Korban JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang.
Kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang tersangka PIJ menghentikan Mobil Box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas Korban uang berisi uang Rp 190 juta.
“Tersangka meninggalkan korban di. pinggir jalan dan kabur menggunakan Mobil Box tersebut,” ungkapnya.
Berkat laporan tersebut,
pihaknya melakukan pengejaran kepada tersangka. Jejak PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.
“Pada Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil kami tangkap di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” jelas Kasubdit 3, Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (4/09/2023).
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.7.280.000, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.
Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.
“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi.” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000,-, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.
“Tersangka PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang,” ujar Robby.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri. Dengan Ancaman Pidana Penjara
Selama-lamanya 9 Tahun.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional