Gubernur Ansar Ahmad (dua dari kiri) di Kantor DPRD Kepri (Diskominfo Kepri)

Meutiaranews.co – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Rabu (26/6/2024).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama proses pembahasan Ranperda ini,” kata Gubernur Ansar, Rabu (26/6/2024).

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar Ahmad memaparkan beberapa poin penting terkait kinerja keuangan daerah tahun 2023. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar 6,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar 43,33 persen dari total Pendapatan Daerah, sementara realisasi pajak daerah mencapai 105,56 persen dari target yang ditetapkan.

Gubernur Ansar Ahmad menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kinerja keuangan daerah.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya untuk melakukan ekstensifikasi pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan aset daerah yang dapat berkontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Menanggapi pandangan DPRD Provinsi Kepri tentang penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Gubernur menyatakan bahwa pemerintah provinsi memprioritaskan penggunaan SiLPA untuk membayar kewajiban terhadap pihak ketiga yang belum terselesaikan tahun sebelumnya dan membiayai program strategis yang belum terealisasi.

Terkait upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil.

“Kami akan terus meningkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan, meningkatkan koordinasi dengan OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta meningkatkan peran APIP dalam fungsi pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *