Meutiaranews.co – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memaparkan secara langsung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Perubahan Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Selasa (16/7/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid memaparkan secara rinci terkait Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 serta Nota Keuangan.
Berdasarkan perubahan pendapatan daerah tahun 2024 yang semula sebesar Rp3.441.328.182.818 berubah menjadi Rp3.716.073.587.554 atau naik sekitar 7,98 persen.
Perubahan APBD tahun 2024 tersebut, secara rinci dijelaskan Jefridin, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp1.712.759.955.524 berubah menjadi Rp1.777.660.847.222 atau naik sekitar 3,79 persen.
Adapun besaran perubahan tersebut terkait PAD bersumber dari pajak daerah yang semula Rp1.383.589.947.986 berubah menjadi Rp1.423.589.947.986 atau naik 2,89 persen.
Dan PAD dari Retribusi Daerah semula hanya Rp157.415.606.300 berubah menjadi Rp180.193.485.620 atau naik sekitar 14,47 persen.
Sedangkan hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula sebesar Rp12.500.000.000 berubah menjadi Rp.937.122.231 mengalami penurunan sekitar 36,50 persen.
Sementara yang lain-lain dari pendapatan asli daerah yang sah semula hanya Rp159.254.401.238 berubah menjadi menjadi Rp165.940.291.383 atau naik sekitar 4,20 persen.
Begitu pula dengan pendapatan dari transfer semula hanya Rp1.728.568.227.294 mengalami kenaikan Rp1.938.344.013.332 atau naik sekitar 12,14 persen
Pendapatan penerimaan transfer tersebut berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp1.435.527.007.000 berubah menjadi Rp1.548.108.537.354 atau mengalami kenaikan 7.84 persen
Dan pendapatan transfer antar daerah yang semula hanya sebesar Rp293.041.202.294 berubah menjadi Rp390.235.475.978 atau naik sekitar 33,17 persen.
Sementara pendapatan lain-lain daerah yang semula hanya nol rupiah berubah menjadi Rp68.727.900.
Selanjutnya Jefridin juga menjabarkan terkait belanja daerah terjadi pada perubahan APBD tahun 2004 Kota Batam yang semula sebesar Rp3.536.328.182.818 berubah menjadi Rp3.831.841.796.022 atau naik 8,36 persen.
Untuk belanja daerah ini setiap itemnya telah mengalami perubahan yang telah tertuang dalam buku Raperda Perubahan tersebut.
Usai menjabarkan Raperda Perunahan APBD tersebut, selanjutanya Jefridin menyerahterimakan kepada pimpinan DPRD Kota Batam. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional